
Regulasi Internet Di Indonesia Dinilai Belum Penuhi Standar HAM
Regulasi Internet, Di Tengah Pesatnya Pertumbuhan Pengguna Internet Di Indonesia Yang Kini Telah Menembus Lebih Dari 221 Juta Orang. Maka perdebatan tentang batas antara keamanan digital dan kebebasan berekspresi semakin mengemuka. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya memperkuat regulasi di ruang siber. Termasuk dengan memperbarui aturan terkait penyelenggara sistem elektronik (PSE), perlindungan data pribadi, serta pengawasan konten digital.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus menunjukkan bagaimana regulasi digital dapat di gunakan untuk menekan kritik publik. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) misalnya, masih sering di gunakan untuk menjerat aktivis, jurnalis, atau warga biasa karena unggahan di media sosial. Walaupun pemerintah telah melakukan revisi terbatas terhadap UU ITE, pasal-pasal multitafsir seperti pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang di anggap “mengganggu ketertiban umum” masih menimbulkan kekhawatiran.
Perbandingan Dengan Standar Internasional HAM Digital
Negara-negara seperti Jepang, Jerman, dan Kanada berhasil menyeimbangkan keamanan digital dan perlindungan HAM. Dengan menempatkan mekanisme kontrol independen di luar pemerintah. Misalnya, di Jerman, penghapusan konten di lakukan oleh Bundesnetzagentur (otoritas independen), bukan langsung oleh kementerian. Sementara di Indonesia, kewenangan untuk memblokir situs atau menghapus konten masih terpusat di tangan Kominfo atau Komdigi, tanpa mekanisme banding yang kuat bagi publik.
Selain itu, pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga masih menghadapi hambatan. Walaupun sudah di sahkan, aturan turunannya belum sepenuhnya jelas, terutama terkait lembaga pengawas dan sanksi administratif. Hal ini berisiko membuat perlindungan data warga menjadi lemah, terutama di tengah maraknya kebocoran data yang melibatkan lembaga pemerintah sendiri.
Suara Masyarakat Sipil Dan Tuntutan Reformasi Regulasi
AJI mendesak agar pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE. Karena di anggap memberikan kewenangan terlalu luas kepada negara untuk menghapus konten tanpa proses hukum yang transparan. Selain itu, mereka meminta agar revisi UU ITE di lakukan secara menyeluruh, bukan sekadar kosmetik.
Dalam beberapa forum publik, akademisi dan aktivis mengusulkan pembentukan Komisi Independen Kebebasan Digital (KIKD) sebagai lembaga pengawas yang memantau seluruh kebijakan terkait internet. Komisi ini di harapkan berfungsi layaknya ombudsman digital, dengan kewenangan menerima laporan, menilai pelanggaran, dan memberi rekomendasi kepada pemerintah.
Sementara itu, kalangan industri teknologi juga berharap agar regulasi lebih memberikan kepastian hukum dan ruang inovasi. Maka kemudian dari pada itu menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pelaku industri membutuhkan aturan yang jelas. Maka kemudian dari pada itu tidak tumpang tindih, dan mendukung ekosistem digital nasional. “Kami mendukung keamanan digital, tapi jangan sampai regulasi justru menghambat inovasi,” ujar Ketua APJII, Muhammad Arif.
Harapan Ke Depan: Menata Kembali Regulasi Digital Yang Berkeadilan
Maka kemudian dari pada itu menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyeimbangkan antara keamanan dan kebebasan digital. “Kami menyadari pentingnya memastikan internet yang aman sekaligus menghormati hak-hak warga negara,” ujarnya dalam konferensi pers awal November 2025.
Maka kemudian dari pada itu pendidikan literasi digital dan hak asasi digital perlu di perluas agar masyarakat memahami hak-haknya di dunia maya. Maka kemudian dari pada itu pendidikan ini penting bukan hanya untuk mencegah penyebaran hoaks. Tetapi juga untuk membangun kesadaran kritis bahwa kebebasan digital adalah bagian dari demokrasi modern.